Tuesday 26 September 2017

Kedudukan Manusia Moralitas Dan Hukum Forex


1. Definisi Etika Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep indivíduo atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan 2. Definisi Moral Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut Budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi, berarti kerusakan moral. Jadi, moral adalah aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma kelakuan, perbuatan tingkah laku yang baik. Kata susila berasal dari bahasa Sansekerta, su artinya 8220lebih baik8221, sila berarti 8220dasar-dasar8221, prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan hidup. Jadisusila berarti peraturan-peraturan hidup yang lebih baik. 3. Definisi Moralitas Menurut W. Poespoprodjo, moralitas adalah kualitas dalam perbuatan manuscrito yang dengan itu kita berkata bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buru atau dengan kata lain moralitas mencakup pengertian tentang baik buruknya perbuatan manusia. Immanuel Kant, mengatakan bahwa moralitas itu menyangkut hal baik dan buruk, yang dalam bahasa Kant, apa yang baik pada diri sendiri, yang baik pada tiap pembatasan sama sekali. Kebaikan moral adalah yang baik dari segala segi, tanpa pembatasan, jadi yang baik bukan hanya dari beberapa segi, melainkan baik begitu saja atau baik secara mutlak. 4. Peran dan Manfaat Etika Peran dan manfaat etika (Ketut Rinjin, 2004 melalui Sjafri Mangkuprawira, 2006) yaitu. 1. Manusia hidup dalam jajaran norma moral, religius, hukum, kesopanan, adat istiadat dan permainan. Oleh karena itu, manuscrito harus siap mengorbankan sedikit kebebasannya. 2. Norma moral memberikan kebebasan bagi manuscrito untuk bertindak sesuai dengan kesadaran akan tanggung jawabnya ato humano, dan bukan um ato de homem. Menaati norma moral berarti menaati diri sendiri, sehingga manusia menjadi otonom dan bukan heteronom. 3. Sekalipun sudah ada norma hukum, etika tetap diperlukan karena norma hukum tidak menjangkau wilayah abu-abu, norma hukum cepat ketuinggalan zaman, sehingga sering terdapat celah-cela, hukum, norma hukum sering tidak mampu mendeteksi dampak secara etis dikemudian hari, etika mempersyaratkan pemahaman Dan kepedulian tentang kejujuran, keadilan dan prosedur yang wajar terhadap manusia, dan masyarakat, asas legalitas harus tunduk pada asas moralitas. 4. Manfaat etika adalah mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai danôhtera. 5. Perlu diwaspadai nahwa 8221power tende a corromper 8221, 8221 o fim justifica os meios8221 serta pimpinan ala Machiavellian, yang galak seperti singa dan licin seperti belut. 5. Kesadaran Moral Kesadaran moral itu sifatnya individual ukuran kesadaran seseorang tidak sama. Dari promoral ke bermoral dengan sendirinya sudah melalui suatu jalur proses perjalanan hidup salah satu dari jalur itu, seperti telah dijelaskan tadi, ialah pengalaman sendiri, dan kedua adalah pendidikan. Itu berarti, menjadi bermoral itu dapat dicapai dengan jalan belajar atau mempelajarinya. Pengertian kesadaran moral (consciência moral) dalam filsafat, mempunyai interpretasi dalam arti yang utuh, bulat, tidak terpecah kedalam intrest-intrest pribadi. Keasadran moral mengandung nilai tertinggi seharusnya dimiliki oleh setiap pribadi 6. Teori Etika Normatif a. Teori Deontologi 8221Deontologi8221 (Deontologia) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu. Deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan. Contoh. Kita tidak boleh mencuri, berbohong kepada orang lain melalui ucapan dan perbuatan. B. Teori Teleologi Etika teleologi yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat. Misalnya. Mencuri sebagai etika teleologia tidak dinilai baik atau buruk. Berdasarkan tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Jika tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik. C. Teori Hak Asasi Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kejajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manuscrito de martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. Perbuatan dan perilaku. Contoh. Hak seseorang untuk menganut agama yang mereka pilih. D. Teori Keutamaan Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut. Dispositive watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan: a. Kebijaksanaan b. Keadilan c. Suka bekerja keras d. Hidup yang baik Keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa disebut. Kejujuran, justiça, kepercayaan dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya. Equidade. Kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan wajar dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi. E. Teori Relatif Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti: jangan berbohongjangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar. F. Teori Etika dan Agama Sebagai cabang pemikiran filsafat, etika bisa dibedakan manjadi dua: objektivisme dan subjetivtivisme. Yang pertama berpandangan bahwa nilai kebaikan suatu tindakan bersifat objektif, terletak pada substansi tindakan itu sendiri. Faham ini melahirkan apa yang disebut faham rasionalisme dalam etika. Suatu tindakan disebut baik, kata faham ini, bukan karena kita senang melakukannya, atau karena sejalan dengan kehendak masyarakat, melainkan semata keputusan rasionalisme universal yang mendesak kita untuk berbuat begitu. Tokoh utama pendukung aliran ini ialah Immanuel Kant, sedangkan dalam Islam pada batas tertentu ialah aliran Muitazilah.1.1 KONSEP DASAR ETIKA Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yakni Ethos adalah ta etha artinya adat kebiasaan. James J. Spillane SJ berpendapat bahwa etika atau ética memperhatikan dan mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral. Dalam kamus besar bahasa Indonesia. (1) E tika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) (2) M oral memiliki arti: a) ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi Pekerti, asusila b) kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, isi hati atau keadaan perasaan. ETIKA: Merupakan cabang ilmu filsafat yang mempelajari pandangan dan persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan yang berisi ketentuan norma-norma moral dan nilai-nilai yang dapat menentukan prilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Lima (5) Ciri Khas Pemikiran Dasar Filsafat: a. Rasional c. Mendasar e. Normatif. B. Kritis d. Sistematik 1.1.1 Pembagian Etika Etika Sebagai Ilmu Tentang Moralitas dibagi atas 3 bagian yaitu. 1. Etika Deskriftif. Etika yang melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas yang mempelajari moralitas yang terdapat pada individuo tertentu, kebudayaan atau subkultur tertentu dalam suatu periode sejarah dan sebagainya. Misalnya. Adat kebiasaan, anggapan-anggapan tentang baik dan buruk, tindakan-tindakan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan. 2. Etika Normatif. Etika yang menentukan benar tidaknya tingkah laku atau anggapan moral yang bertujuan merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggung jawabkan dengan cara rasional dan dapat digunakan dalam praktek kehidupan sehari-hari. Secara umum Etika Normatif dapat dibagi dua bagian yaitu. uma. Etika Umum. Etika yang membahas kondisi dasar bagaimana manuscrito bertindak etis baik dalam mengambil keputusan yang mengacu pada prinsip moral dasar yang menjadi pegangan dalam bertindak dan tolak ukur atau pedro untuk menilai baik atau buruknya suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang. B. Etika Khusus. Etika yang membahas bagaimana mengambil keputusan dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari pada proses dan fungsional dari suatu organisasi (Penerapan prinsip moral dasar dalam bidang khusus). Etika Khusus dibagi menjadi 2 bagian. uma). Etika PribadiIndividual. Membahas kewajiban dan perilaku manuscrito terhadap dirinya sendiri untuk mencapai kesucian kehidupan pribadi, kebersihan hati nurani dan berakhlak luhur. B). Etika Sosial. Membahas bagaimana manuscrito berinteraksi yang menyangkut hubungan manuscrito dengan manuscrito, baik secara perorangan dan langsung, maupun secara bersama-sama atau kelompok dalam bentuk kelembagaan masyarakat dan organizasi formal lainnya. 3. Metaetika. Suatu cara yang digunakan untuk mempraktekkan Etika sebagai ilmu. Sistematika Etika yang dibahas tersebut dapat digambarkan sebagai berikut. 3. Etika sebagai filsafat. 1.1.2 Fungsi Etika Etika tidak langsung membuat manusia menjadi baik. Itu tugas ajaran moral, karena moral yang bertugas membuat manusia menjadi baik. Etika adalah sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas. Orientiana kritis diperlukan karena kita dihadapkan dengan pluralismo moral. 1.1.3 Tujuan Belajar Etika adalah membuat mahasiswa menjadi lebih kritis Kritis terhadap lembaga-lembaga masyarakat. Orang tua, agama, negara dan lain-lain. Kritis terhadap berbagai ideologi. Kritis terhadap diri sendiri. 1.2 ETIKA DAN MORAL 1.2.1 Konsep Dasar Moral Moral: Merupakan aturan kesusilaan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab (berupa ajaran baik dan buruk, perbuatan, dan kelakuan atau akhlaq). Moral dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu: 1. Moral Murni. Moral yang terdapat pada setiap manusia sebagai suatu perwujudanmanifestasi dari pancaran ilahi. Moral murni disebut juga Hati Nurani. 2. Terapan Moral. Moral yang didapat dari berbagai ajaran filosofi, agama, adat yang menguasai pemutaran manusia. Contoh moral. Aturan amp hukum agama, hukum adat, wejangan tradisi leluhur, nasehat orang tua, ajaran ideologi dan lain-lain. Sumber moral. Tradisi, adat, agama, ideologi negara, dan lain-lain. 1.2.2 Pluralismo Moral Pluralismo Moral terjadi karena. 1. Pandangan moral yang berbeda-beda karena adanya perbedaan suku, daerah budaya dan agama yang hidup berdampingan. 2. Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur dan nilai kebutuhan masyarakat yang akibatnya menantang pandangan moral tradisional. 3. Berbagai ideologi menawarkan diri sebagai penuntun kehidupan yang masing-masing dengan ajarannya sendiri tentang bagaimana manusia harus hidup. 1.2.3 Perbedaan dan Hubungan Moral dengan Etika yaitu. 1. Moral adalah kepahaman atau pengertian mengenai hal yang baik dan hal yang tidak baik yang memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia, dimana ajaran moral mengajarkan bagaimana orang harus hidup dan merupakan rumusan sistematik terhadap anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban Manusia. Sedangkan Etika merupakan bagian dari ilmu filsafat yang merefleksikan ajaran moral yang sesuai dengan pemikiran filsafat mengenai kewajiban dan tingkah laku manuscrito baik mental maupun fisik mengenai hal-hal yang sesuai dengan moral itu sendiri, bidang inilah yang selanjutnya disebut bidang moral. 2. Objek Etika adalah pernyataan-pernyataan moral, oleh karena itu Etika dapat juga dikatakan sebagai filsafat tentang bidang moral dimana Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia melainkan bagaimana manusia itu harus bertindak. Moral merupakan landasan dan patokan bertindak bagi setiap orang dalam kehidupan sehari-hari ditengah-tengah kehidupan sosial kemasyarakatan maupun dalam lingkungan keluarga dan yang terpenting moral berada pada batang dan atau pikiran setiap insan sebagai fungsi kontrol untuk penyeimbang bagi pikiran negatif yang akan direalisasikan. Moral sebenarnya tidak dapat lepas dari pengaruh sosial budaya, setempat yang diyakini kebenarannya. Moral selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia. Hal tersebut akan lebih mudah kita pahami manakala mendengar orang mengatakan perbuatannya tidak bermoral. Perkataan tersebut mengandung makna bahwa perbuatan tersebut dipandang buruk atau salah karena melanggar nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat. Franz Magnis suseno membahas, ajaran tentang moral adalah ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, khotbah-khotbah, patokan-patokan, kumpulan peraturan dan ketetapan enta lisan atau tertulis, tentang bagaimana manuscrito harus escondido e bertindak agar ia menjadi manusia yang baik. Ajaran moral bersumberkan kepada berbagai manusia dalam kedudukan yang berwenang, seperti para bijak, antara lain para pemuka agama dan masyarakat, tulisan-tulisan para bijak. E. Sumaryono mengklasifikasikan moralitas atas: 1. moralitas objektif Moralitas perbuatan yang melihat perbuatan manusia sebagaimana apa adanya. Jadi perbuatan itu mungkin baik atau buruk, mungkin benar atau salah terlepas dari berbagai modifikasi kehendak bebas yang dimiliki oleh setiap pelakunya. Contoh: membunuh merupakan perbuatan tidak baik. 2. moralitas subjektif Moralitas perbuatan yang melihat perbuatan manuscrito tidak sebagaimana adanya karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor pelakunya, seperti emosional, latar belakang, pengetahuan, dsbnya. 3. moralitas intrinsik Moralitas perbuatan yang menentukan suatu perbuatan atas benar atau salah, baik atau burda berdasarkan hakikatnya terlepas tidak bergantung dari pengaruh hukum positif, contohnya berilah kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Hal tersebut pada dasarnya sudah merupakan kewajiban. Meskipun kemudian diatur dalam hukum positif, tidaklah memberikan akibat yang signikan. 4. moralitas ekstrinsik Moralitas perbuatan yang menentukan suatu perbuatan benar atau salah, baik atau burda berdasarkan hakikatnya bergantung dari pengaruh hukum positif. Hukum positif dijadikan patokan dalam menentukan kebolehan dan larangan atas suatu perbuatan. EY. Kanter tidak hanya membahas etika pada wilayah individu akan tetapi terdapat pendapatnya, bahwa moralitas individu mendapat ruang gerak dalam wilayah moralitas masyarakat (publik). Moralitas publik adalah moralitas yang terwujud dan didukung oleh wilayah publik, artinya didukung oleh struktur kekuasaan politik, ekonomi dan ideologi. Mutu moralitas publik banyak ditentukan oleh pelaksanaan kepemimpinan dalam suatu negara, misalkan cara pengambilan keputusan dibuat dengan etis ataukah tidak. Etika merefleksikan mengapa seseorang harus mengikuti moralitas tertentu atau bagaimana kita mengambil sikap yang bertanggung jawab ketika berhadapan dengan berbagai moralitas. Pengertian moral, menurut Bartens yang dikutip por Abdul Kadir Muhammad menyatakan bahwa kata yang sangat dekat dengan etika adalah moral. Kata ini berasal dari bahasa latin 8220mos8221, jamaknya mores yang juga berarti adat kebiasaan. Secara etismologis kata etika sama dengan kata moral yang mengandung pengertian adat kebiasaan. Perbedannya dari bahasa asalnya yakni etika berasal dari bahasa Yunani, sedangkan moral berasal dari bahasa latin. Pemahaman persamaan antara etika dan moral dapat diartikan sebagai suatu nilai dan norma yang berfungsi sebagai patokan dan panutan bagi setiap pessoa ataupun kelompok, maupun dalam sosial kemasyarakatan dalam mengatur tingkah lakunya. Liliana Tedjosaputro membagi moralitas kedalam dua bagian yakni: (1) moralitas dapat bersifat intrinsik, berasal diario manuscrito itu sendiri sehingga perbuatan manuscrito itu baik atau buruk terlepas atau tidak dipengaruhi oleh peraturan hukum yang ada (2) moralitas yang bersifat ekstrinsik, penilaiannya didasarkan pada Peraturan hukum yang berlaku, baik yang bersifat perintah ataupun larangan. KODE ETIK PROFESI Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang merupakan kesatuan moral yang melekat pada suatu profesi sesuai kesepakatan organisasi profesi yang disusun sesara sistematis. Kode etik dapat dikatakan merupakan sekumpulan etika yang telah tersusun dalam bentuk peraturan berdasarkan prinsip moral pada umumnya yang disesuaikan dan diterima sesuai jiwa profesi guna mendukung ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan profesi, pengguna jasa profesi, masyarakatpublik, bangsa dan negara. Pengaturan etika disusun dalam bentuk kode etik dipandang penting mengingat jumlah penyandang profesi makin banyak sehingga membutuhkan ketentuan baku yang mampu mengendalikan serta mengawasi kinerja profesi. Selain makin banyaknya penyandang profesi, juga menghindari kesalahan profesi tanpa ada pertangungjawaban dengan mengotak-atik kelemahan etika guna mengamankan penyandang profesi itu sendiri. Faktor lain yang mendukung dibentuknya kode etik secara baku karena tuntutan masyarakat yang makin kompleks dan kritis sehingga ada kepastian hukum tentang benar atau tidaknya penyandang profesi dalam menjalankan tugasnya. Penegakan terhadap pelaksanaan kode etik secara konsekuen dilakukan oleh organizasi profesi sebagai pencetus lahirnya kode etik. Keberadaan organisasi profesi dipandang penting untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar kode etik. Sanksi-sanksi diharapkan lebih efektif karena telah dibahas diantara penyandang profesi, sehingga terdapat beban moral bagi pelanggar yang secara psikis merasa dikucilkan dalam pergaulan profesi bahkan akan menjadi lebih berarti manakala organiza a telah diberikan kewenangan por undang-undang untuk memberikan Ijin praktek. Kewenangan tersebut dapat mengakibatkan pencabutan ijin praktek. Selain organisasi sebagai penegakan etika, juga merupakan wadah bagi pengembangan profesi, sebagai tempat tukar menukar informasi, membahas dan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan profesi, membela hak-hak anggotanya. Menurut E. Holloway dikutip dari Shidarta, kode etik itu memberi petunjuk a um preço de referência: 1. hubungan antara klien dan penyandang profesi 2. pengukuran dan standar avaliaasi yang dipakai dalam profesi 3. penelitian dan publikasipenerbitan profesi 4. konsultasi dan praktik pribadi 5. tingkat kemampuan kompetensi yang umum 6. administrasi personalia 7. standar-standar untuk pelatihan. Ditambahkan oleh Holloway, bahwa kode etik (standar etika) tersebut mengandung beberapa tujuan sekaligus, yaitu untuk: 1. menjelaskan dana menetapkan tanggung jawab kepada klien, lembaga (instituição), dan masyarakat pada umumnya 2. membantu penyandang profesi dalam menentukan apa yang harus mereka Perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etis dalam pekerjaannya 3. membiarkan profesi menjaga reputasi (nama baik) dan fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan buruk dari anggota-anggota tertentu dari profesi itu 4. mencerminkan pengharapan moral dari komunitas masyarakat (atas pelayanan penyandang profesi itu Kepada masyarakat) 5. merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atas kejujuran dari penyandang profesi itu sendiri. Kode etik oleh Edgar Bodenheimer dapat dikelompokkan kedalam jenis aturan yang disebut legislação autonômica. Biasanya kode etik tidak pernah dianggap sebagai bagian dari hukum positif suatu negara, Namun disadari atau tidak, kode etik dapat saja secara diam-diam diadopsi menjadi salah satu jenis sumber formal hukum. Perkembangan hukum di Indonesia terdapat beberapa Undang-undang yang mencantumkan kode etik harus ditaati sehingga kode etik merupakan bagian dari hukum positif yang akan menimbulkan sanksi hukum bagi pelanggar disisi lain penegakan kode etik juga merupakan tujuan dari hukum positif. Adapun Undang-undang tersebut antara lain: 1) P asal 17 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, melarang pelaku usaha periklanan memproduksi iklan yang melanggar etika danatau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku 2) Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2003, tentang Advokat 3) Undang-Undang Nomor: 30 de maio de 2004, tentang jabatan Notaris, pada pasal 85 disinggung beberapa jenis sanksi yang bisa dikaitkan dengan pelanggaran kode etik. 1.3 ETIKA DAN AGAMA 1.3.1 Pengarian Agama: Sistem atau prinsip kepercayaan kepada adanya kekuasaan mengatur yang bersifat luar biasa yang berisi norma-norma atau peraturan yang menata bagaimana cara manuscrito berhubungan dengan Tuhan dan bagaimana manusia hidup yang berkelanjutan sampai sesudah manusia itu mati. 1.3.2 Persamaan dan Perbedaan Etika dan Agama 1. Persamaan Etika dan Agama dapat dibagi berdasarkan, yaitu. uma. Berdasarkan pada sasarannya Etika dan Agama sama-sama bertujuan meletakkan dasar ajaran moral, agar manusia dapat membedakan mana perbuatan yang baik dan yang tidak baik. B. Berdasarkan pada sifatnya Etika dan Agama sama-sama bersifat memberi peringatan dan sama-sama bersifat tidak memaksa. 2. Perbedaan antara Etika dan Agama a. Dari segi prinsip Agama merupakan suatu kepercayaan pengabdianpenghambaan yang berdasarkan syarat dan cara yang diatur oleh agama itu sendiri kepada Tuhan-nya, sedangkan Etika bukanlah suatu kepercayaan yang mengandung pengabdian. B. Dari sumbernya, Agama (Islã) itu bersumber dari satu sumber Tuhan, sedangkan Etika bersumber dari bermacam-macam jenis sumbernya, antara lain sumbernya berasal dari pemikiran manusia (argumentasi rasional) yang sesuai dengan aliran masing-masing. C. Pada bidang yang diajarkan, Agama mengajarkan manuscrito pada beberapa alam (dunia, kubur, akhirat), sedangkan Etika hanya mempersoalkan kehidupan manuscrita moral dialam duniafana ini saja. D. Ajaran Agama hanya terbuka pada mereka yang mengakuinya, sedangkan Etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan pandangan dunia. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan antara etika dan agama ada beberapa hal yang harus diperhatikan. 1. Etika tidak dapat menggantikan agama dan tidak bertentangan dengan agama. 2. Etika diperlukan oleh agama. 3. Agama tidak hanya memberi petunjuk moral, tetapi juga mengajarkan prinsip-prinsip etis. 4. Agama merupakan hal yang tepat untuk memberikan orientasi moral, dimana pemeluk Agama menemukan orientasi dasar kehidupan dalam agamanya. Akan tetapi Agama itu memerlukan keterampanil Etika agar dapat memberikan orientasi itu. 1.3.3 Alasan Mengapa Etika diperlukan Agama 1. Orang beragama mengharapkan agar ajaran agamanya rasional. 2. Seringkali ajaran moral yang termuat dalam wahyu agama mengijinkan interpretasi yang berbeda dan bahkan saling bertentangan. 3. Bagaimana agama harus bersikap terhadap masalah moral yang tidak disinggung dalam wahyuNya, misalnya soal aborsi, bayi tabung dan lain-lain. 4. Etika memungkinkan diálogo antar agama, dimana etika dapat menjadi dasar bagi kerjasama antar agama. 5. Etika memungkinkan diálogo antar agama dengan pandangan-pandangan dunia.

No comments:

Post a Comment